Sosok.ID - Perlakuan asusila terhadap anak di bawah umur adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Bahkan menjurus kepada tindak kejahatan luar biasa, karena mengancam masa depan korban.
Oleh sebab itu telah dibuatnya undang-undang untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pencabulan terhadap anak tersebut.
Baru-baru ini oknum guru honorer yang menjadi tersangka pencabulan 10 anak di kota Banjar, Jawa Barat telah dijerat dengan UU yang berlapis-lapis.
Seperti Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4,5,6, dan 7 yang dijeratkan kepada pelaku.
Pasal dan ayat-ayat UU Perlindungan anak tersebut disediakan penyidik karena jumlah korban lebih dari tiga orang.
Dan akibat dari perbuatan asusila tersebut terindikasi akan membuat kesehatan korban terganggu.
"Hukuman tergantung sistem peradilan," jelas Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana saat konfrensi pers di Aula Mapolres Banjar, Rabu (25/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Makna Tersembunyi dari 5 Lambang Pancasila yang Jarang Diketahui Masyarakat Indonesia
Yulian berkata, ancaman penjara untuk pelaku sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu saja, pelaku tindak pencabulan juga dikenai denda sebesar Rp 5 Miliar.