Bahkan pasal yang berlapis yang dapat menjerat pelaku tersebut akan menambah pula masa hukuman pidana selama sepertiga hukuman maksimal.
"Itu di Pasal 82 ayat 4," jelasnya, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Ini Kronologinya
Sedangkan ayat 5, tersangka dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Kemudian pemasangan alat elektronik berupa chip agar keberadaan pelaku bisa dipantau pasca-menjalani hukuman penjara.
Untuk pelaku pencabulan yang masih di bawah umur, Yulian mengatakan, sesuai mekanisme sistem peradilan anak pihaknya melakukan diversi.
"Kita utamakan kepada mereka bagaimana rehabilitasi," kata dia, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Telantarkan Anak Adopsinya, Wanita Ini Mengaku Bocah Itu Sudah Berusia 22 Tahun
Sebelumnya, HA (43), guru honorer mata pelajaran agama di Kota Banjar, Jawa Barat diduga mencabuli 10 anak laki-laki.
Tersangka HA ditangkap Minggu (22/9/2019).
Saat ditangkap, tersangka sedang bersama dua anak yang diduga jadi objek seksual tersangka.
"Kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka, anak itu tiga bulan jadi objek seksual," kata Yulian, dilansir dari Kompas.com.