Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Korban Pencabulan Mencapai 10 Anak, Oknum Guru Honorer di Banjar DIkenai Pasal Pemasangan Chip, Denda Uangnya Rp 5 Miliar

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 25 September 2019 | 14:35
Korban Pencabulan Mencapai 10 Anak, Oknum Guru Honorer di Banjar DIkenai Pasal Pemasangan Chip, Denda Uangnya Rp 5 Miliar
Kompas.com/Candra Nugraha

Korban Pencabulan Mencapai 10 Anak, Oknum Guru Honorer di Banjar DIkenai Pasal Pemasangan Chip, Denda Uangnya Rp 5 Miliar

Bahkan pasal yang berlapis yang dapat menjerat pelaku tersebut akan menambah pula masa hukuman pidana selama sepertiga hukuman maksimal.

"Itu di Pasal 82 ayat 4," jelasnya, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Ini Kronologinya

Sedangkan ayat 5, tersangka dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Kemudian pemasangan alat elektronik berupa chip agar keberadaan pelaku bisa dipantau pasca-menjalani hukuman penjara.

Untuk pelaku pencabulan yang masih di bawah umur, Yulian mengatakan, sesuai mekanisme sistem peradilan anak pihaknya melakukan diversi.

"Kita utamakan kepada mereka bagaimana rehabilitasi," kata dia, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Telantarkan Anak Adopsinya, Wanita Ini Mengaku Bocah Itu Sudah Berusia 22 Tahun

Sebelumnya, HA (43), guru honorer mata pelajaran agama di Kota Banjar, Jawa Barat diduga mencabuli 10 anak laki-laki.

Tersangka HA ditangkap Minggu (22/9/2019).

Saat ditangkap, tersangka sedang bersama dua anak yang diduga jadi objek seksual tersangka.

"Kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka, anak itu tiga bulan jadi objek seksual," kata Yulian, dilansir dari Kompas.com.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x