Namun pernyataan dari Ki Kusumo mendapat pendapat kontra dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Profesor Muladi.
Menurut Prof Muladi, ada tahapan yang dilakukan untuk menjerat pelaku ilmu gaib tersebut jika RKUHP itu disahkan.
Sebab menurut penuturan Prof Muladi, tujuan dari UU tersebut adalah untuk memutus hulu dari akibat buruk ilmu gaib.
"Yang namanya kriminalisasi itu harus menimbulkan korban, nyata atau potensial. Oleh karena itu kita menarik ke hulu. (Yang membuktikan) saksi, petunjuk yang lain," pungkas Prof Muladi.
Menanggapi ucapan Prof Muladi, Ki Kusumo pun kembali menegaskan bahwa dirinya ingin dilibatkan dalam pembahasan RKUHP pasal santet.
Ki Kusumo pun tetap bersikukuh dengan pendapatnya soalh DPR harus mengajak pihak yang mengerti di bidang tersebut.
"Kalau kita mau bahas ini dengan sungguh-sungguh, tolong libatkan kami. Jadi supaya saya mengerti. Jangan sampai membahas sesuatu yang bukan bidangnya. Ngomongin santet yang bicara orang-orang yang disiplin ilmunya bukan di situ," ungkap Ki Kusumo.
Lebih lanjut, Ki Kusumo pun mengkritik habis-habisan soal tata bahasa yang ada di dalam RKUHP pasal santet tersebut yang cenderung berbahaya.
"Kita membaca dari bahasa, ini bahasanya bahaya ini. Setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, dari poin itu saja pukul rata, dan belakangnya koma, itu bahaya banget, itu semua orang bisa kena," kata Ki Kusumo.