Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Praktik Santet Bakal Dianggap Tindak Kriminal, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Saat Bahas RKHUP

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 24 September 2019 | 18:10
Praktik Santet Bakal Dianggap Tindak Kriminal, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Saat Bahas RKHUP
Kolase gambar dari Gridhot.ID

Praktik Santet Bakal Dianggap Tindak Kriminal, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Saat Bahas RKHUP

Pendapat Ki Kusumo pun kembali ditampik oleh Prof Muladi.

Menurut Prof Muladi, RKUHP tersebut berasal dari hasil penelitian panjang seorang doktor soal ilmu santet.

"Ini bukan main-main, ini hasil disertasi dari seorang doktor yang meneliti dukun santet di Banten. Makanya dirumuskan pasal ini. Tapi intinya menawarkan melakukan kejahatan, bisa mencelakakan orang," ungkap Prof Muladi.

Menjawab penuturan Prof Muladi, Ki Kusumo pun tak membantahnya.

Baca Juga: Sosok Bripka Aris Budiono, Polisi Tampan dengan Suara Mirip Iwan Fals yang Pernah Manggung di Prambanan Jazz Bersama Artis Terkenal

Hanya saja, Ki Kusumo menegaskan soal hal-hal spiritual itu lekat dengan kebudayaan di Indonesia.

"Terlepas itu dari seorang doktor dan lain-lain, saya lepaskan itu, saya tidak mau karena ucapan seseorang yang dianggap benar merugikan jutaan manusia yang ada di Indonesia,"

"Kalau kita bicara ilmu gaib, banyak, apalagi kita bicara pedalaman. Kita itu kalau bicara spiritual itu berkaitan dengan budaya loh. Jadi kemana-mana nanti. Ini pasalnya rawan, harusnya orang-orang seperti kami dilibatkan," ungkap Ki Kusumo.

Aksi saling menimpali soal pro kontra pasal santet RKUHP itu pun terjadi di antara Ki Kusumo dan Prof Muladi.

Baca Juga: Gara-gara Alasan yang Sepele, Bocah 6 Tahun Ini Ditangkap Polisi dan Diperlakukan Layaknya Pelaku Kriminal

"Jangan sampai dibunuh karakternya. Orang baru bisa 'saya melihat alam lain', enggak merugikan siapa-siapa tapi karena poin pertama 'memiliki kekuatan gaib' itu kena, ditangkap langsung," pungkas Ki Kusumo.

"Tapi menawarkan kejahatan enggak? yang dipidana itu dia menawarkan perbuatan kejahatan," timpal Prof Muladi.

Source : GridHot.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x