Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Praktik Santet Bakal Dianggap Tindak Kriminal, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Saat Bahas RKHUP

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 24 September 2019 | 18:10
Praktik Santet Bakal Dianggap Tindak Kriminal, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Saat Bahas RKHUP
Kolase gambar dari Gridhot.ID

Praktik Santet Bakal Dianggap Tindak Kriminal, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Saat Bahas RKHUP

Pasal 260 Ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79, yakni sebesar Rp 200 juta.

Pada Pasal 260 Ayat (2), disebutkan bahwa jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 hukuman.

Baca Juga: 19 Tahun Nikahi Bambang Trihatmodjo, Mayangsari Bocorkan Rahasia Keawetan Rumah Tangganya: Butuh Jam Terbang Tinggi!

Mengetahui rancangan pasal tersebut, Ki Kusumo pun menyatakan sikap kontra dengan kebijakan ini.

Menurutnya, pasal tersebut sudah bermasalah dalam segi bahasa dan cenderung ambigu.

Hal tersebut diungkapkan KI KUsumo saat diwawancarai dalam tayangan channel Youtube Talkshow TvOne berjudul "Pasal Santet di RKUHP, Ki Kusumo: DPR Harus Melibatkan Saya!".

"Permasalahan utamanya gini, ada musti perbaikan bahasa supaya tidak terlalu pukul rata. Karena kalau lihat dari bahasanya, semua pukul rata. Siapapun yang punya kekuatan gaib, siapapun yang bisa abcd dengan dunia spiritual, sudah pasti kena kalau dilihat dari bahasanya," ucapnya.

Baca Juga: Wanita di Sukabumi Inses dengan 2 Putra Kandungnya Sebelum Bunuh Anak Angkat yang Berusia 5 Tahun

Ia ingin supaya DPR melibatkan dirinya saat membahas soal pasal tersebut.

Karena menurutnya ia punya hak sebagai warga negara untuk menyuarakan pendapatnya.

"Saya sih pengin lagi rapat bahas pasal itu saya diundang biar saya ngomong. Saya masyarakat dan saya berhak bersuara di sana," ungkap Ki Kusumo.

Source : GridHot.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x