Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Iran, seorang wanita boleh menikah bila usianya telah menginjak 13 tahun dengan izin orang tua.
Baca Juga: Hancurnya 13 Tahun Rumah Tangga Krisdayanti Gegara Perselingkuhan, Aurel: Mimi Tuh Banyak Bohongnya
Namun pernikahan tersebut membutuhkan persetujuan hakim setempat.
Melansir Kompas.com, berdasarkan juru bicara Amnesty International, Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga orang yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
(*)