Sebelumnya mereka dijanjikan lowongan pekerjaan sebagai Pemandu Lagu dan terapis SPA di Batam.
Wanita korban perdagangan manusia tersebut ditampung oleh Akui atau Awi, salah satu tersangka di kompleks Villa Garden 58A, Kelurahan Kapling Kecamatan Tebung, Kabupaten Karimun.
Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga.
Korban-korban tersebut dijadikan PSK dengan harga satu kali bookingan dari Rp 600.000 hingga Rp 2.000.000.
Bukan hanya itu saja, mereka juga terikat dengan sistem bagi hasil dengan tersangka.
Sistem bagi hasil tersebut yakni 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk pengelola.
Menyedihkannya, hasil dari pekerjaan haram tersebut akan diberikan setiap enam bulan sekali kepada korban.
"Mereka juga bisa dibawa alias di boking untukke hotel dengan tarif yang sudah di setujui antara pelanggan dengan mucikarinya," sambung Erlangga, dikutip dari TribunBatam.id.
Informasi mengenai adanya praktek perdagangan perempuan tersebut didapatkan dari masyarakat pada Kamis (5/9/19) lalu.
Dan akhirnya pada hari Jumat (6/9/19) lalu, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan penggrebekan di lokasi penampuang wanita-wanita tersebut.