Dari daftar tersebut, tidak ada angkutan sewa khusus berbasis aplikasi atau yang dikenal dengan sebutan taksi online.
Walaupun, sebelumnya sempat ada wacana untuk mengecualikan taksi online.
Namun, hingga kini wacana tersebut masih belum terealisasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Orkasi) Fahmi Maharaja angkat bicara.
Dilansir dari Tribunnews, pihaknya saat ini masih menanti keputusan pihak berwenang untuk mengatur regulasi tersebut.
Yakni, dengan memberikan stiker khusus sebagai penanda taksi online.
"Belum (masuk area ganjil genap) Sementara ini belum terbit stikernya dari kepolisian temen - teman belum dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini," kata Fahmi, seperti dikutip dari Tribunnews pada Senin (9/9/2019).
Fahmi juga akan terus mendesak pihak berwajib untuk merealisasikan keinginan pihaknya.
Sebab, Fahmi merasa kebijakan itu akan memberikan dampak secara langsung pada pendapatan pengemudi taksi online.
Fahmi berharap, setidaknya satu pekan ke depan, regulasi yang diusulkannya bisa segera diterapkan.