Sosok.ID- Perluasan sistem ganjil-genap resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (9/9/2019).
Waktu penerapan kebijakan diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Adapun pengecualian terhadap 12 jenis kendaraan terhadap kebijakan tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah daftar kendaraan yang bebas melewati ruas ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulan
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan listrik