Follow Us

Ibu Kota Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap Hari Ini, Orkasi Desak Polisi Khususkan Taksi Online

Dwi Nur Mashitoh - Senin, 09 September 2019 | 19:35
Ilustrasi jalan protokol Jakarta
Adam

Ilustrasi jalan protokol Jakarta

Sosok.ID - Perluasan sistem ganjil-genap resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (9/9/2019).

Waktu penerapan kebijakan diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

Adapun pengecualian terhadap 12 jenis kendaraan terhadap kebijakan tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah daftar kendaraan yang bebas melewati ruas ganjil genap:

Baca Juga: Nasib Malang Seorang Gadis 14 Tahun, Diperkosa Dua Kali oleh Saudara Tirinya, Ayah Kandungnya Malah Bela Pelaku

1. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulan

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan listrik

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest