"Kita terus mendesak kepolisian untuk segera menggunakan hak diskresinya menyelamatkan temen - teman (driver)," kata Fahmi.
"Di Pergub 88 Tahun 2019 yang baru ditanda tangani oleh pak Gubernur itu di pasal empat ayat satu huruf N itu ada bahasa: Dan atau Diskresi petugas Polri. Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online untuk dikecualiakan aturan ganjil genap tersebut," jelasnya.
Adapun seperti dilansir dari Kompas.com, berikut daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said