Follow Us

Ibu Kota Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap Hari Ini, Orkasi Desak Polisi Khususkan Taksi Online

Dwi Nur Mashitoh - Senin, 09 September 2019 | 19:35
Ilustrasi jalan protokol Jakarta
Adam

Ilustrasi jalan protokol Jakarta

Baca Juga: Anak Laknat! Tega Umpat dan Tampar Ibunya Sendiri di Depan Khalayak Umum : Aku Durhaka, Kumatikan Kau!

"Kita terus mendesak kepolisian untuk segera menggunakan hak diskresinya menyelamatkan temen - teman (driver)," kata Fahmi.

"Di Pergub 88 Tahun 2019 yang baru ditanda tangani oleh pak Gubernur itu di pasal empat ayat satu huruf N itu ada bahasa: Dan atau Diskresi petugas Polri. Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online untuk dikecualiakan aturan ganjil genap tersebut," jelasnya.

Adapun seperti dilansir dari Kompas.com, berikut daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil-genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

Baca Juga: Konyol! Pria Ini Tak Bisa Berhenti Tertawa Gegara Ketemu Tamu Kondangan Berpenampilan Sangat Mirip Dengannya

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

Halaman Selanjutnya

8. Jalan DI Panjaitan

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest