Follow Us

Ibu Kota Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap Hari Ini, Orkasi Desak Polisi Khususkan Taksi Online

Dwi Nur Mashitoh - Senin, 09 September 2019 | 19:35
Ilustrasi jalan protokol Jakarta
Adam

Ilustrasi jalan protokol Jakarta

Baca Juga: Mbah Masirin, Lansia Berusia 84 Tahun yang Tetap Setia Jalani Tradisi Naik Gunung Lawu Saat Satu Suro Meski Sudah Renta

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :

a). Presiden atau wakil presiden

b). Ketua MPR atau DPR atau DPD

c). Ketua MA, MK, KY, BPK

Baca Juga: Gaya Hidup Terlalu Hedon, Seorang Ibu Muda Tega Jual Bayi Kembarnya Demi Beli Hape Baru dan Bayar Utang!

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest