Polisi menyita sebuah pisau belati dan pisau dapur yang menjadi barang bukti dan sebagai alat untuk menusuk korban.
Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(*)
Polisi menyita sebuah pisau belati dan pisau dapur yang menjadi barang bukti dan sebagai alat untuk menusuk korban.
Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(*)
Source : Kompas TV, tribunjabar
Editor : Sosok
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular