Aksi nekat Pratu DAT membantu KKB Papua ini dianggap telah membuat citra negatif institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cendrawasih.
Proses hukum terhadap Pratu DAT yang telah menjual amunisi kepada KKB Papua dipastikan akan tetap berjalan, baik secara militer maupun hukum pidana negara.
Ancaman hukuman yang bakal diterima Pratu DAT pun cukup berat yakni, hukuman mati dan pencabutan jabatan.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51.
Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Letkol CPL Eko Daryanto.
Usai tertangkapnya Pratu DAT oleh Pomdam XVII/Cendrawasih, polemik konflik sosial di Nduga, Papua malah semakin memanas.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Cyntoia Brown, Korban Perdagangan Perempuan yang Dipenjara 15 Tahun
Sebelumnya diketahui, Bupati Nduga, Yairus Gwijangge dikabarkan lagi-lagi meminta TNI/Polri untuk menarik pasukan dari wilayah yang ia pimpin.
Bupati Nduga, Yairus Gwijangge mengatakan bahwa keberadaan pasukan TNI di wilayah Nduga membuat warganya merasa takut dan tidak tenang.
Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, permintaan itu disampaikan Bupati Nduga Yairus Gwijangge saat bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2019).