Melansir Kompas.com, Djoko Rahardjo Abumanan menjelaskan bahwa pihak perseroan harus melakukan efesiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satu caranya adalah dengan memangkas gaji para karyawan PT PLN.
Namun, dengan besaran biaya ganti rugi yang mencapa Rp 839 milyar, kondisi keuangan PT PLN bisa berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," lanjut Djoko Rahardjo Abumanan.
Pemotongan gaji karyawan yang dimaksud disini adalah pemangkasan dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.
Tak hanya pegawai saja, jajaran direksi pun berpeluang bakal terkena pemangkasan gaji.
"Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai," ujar Djoko Rahardjo Abumanan.
Kendati demikian Djoko Rahardjo Abumanan masih belum bisa memastikan berapa besar peran pemotongan gaji karyawan bakal berpengaruh terhadap keseluruhan biaya ganti rugi.
Djoko Rahardjo Abumanan juga tak bisa memastikan apakah dari pemangkasan gaji karyawan akan efektif dalam membayarkan semua biaya ganti rugi.
Terkait pembayaran kompensasi ganti rugi sampai memangkas gaji karyawan ini, keputusan PT PLN pun menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Indonesia.