Kebanyakan dari mereka akhirnya mempertanyakan kepantasan pembayaran ganti rugi kepada para pelanggan.
Jika sampai memotong gaji karyawan atas kejadian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak bisa terprediksi ini, apakah memang pantas untuk dilakukan?
Terkait hal tersebut, Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi ikut angkat bicara.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Fahmy Radhi mengatakan bahwa sebenarnya PLN tak bisa serta merta menutup biaya ganti rugi dengan memangkas gaji para pegawai.
Sebab hal tersebut menurut Fahmy Radhi tak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017.
"Tidak benar justru menyalahi aturan yang ada. Kalau PLN memberikan kompensasi harus ada dasar hukumnya dalam hal ini Permen 27/2017," ujar Fahmy Radhi ketika dihubungi Kompas.com.
Menurut Fahmy Radhi, seharusnya PLN menggunakan dana operasional maupun cadangan yang berasal dari pendapatan laba.
Tak hanya itu, dana eksternal seperti pinjaman konsorsium perbankan dan global bond harusnya bisa digunakan sebagai biaya kompensasi.
Diketahui, pada tahun 2018, PT PLN tercatat mendapatkan laba sebesar Rp 11,6 triliun.
Sedangkan pada tahun ini saja, PLN telah tercatat mendapat laba sebesar Rp 4,2 triliun.