Dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Plt Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sripeni Inten Cahyani meminta izin kepada komisi VII DPR.
Izin itu dikemukakan lantaran PLN membutuhkan waktu untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab pemadaman massal tersebut.
Pihak PLN pun secara berkala bakal melaporkan hasil investigasi kepada komisi VII DPR.
"Kami sampaikan kepada Komisi VII, kami mohon waktu untuk dilakukan langkah asesmen atau investigasi," ujar Sripeni.
PLN dan DPR sepakat untuk melaporkan hasil investigasi secara berkala kepada Komisi VII.
Hasil investigasi tersebut, ujar Sripeni bakal ditindaklanjuti agar kejadian blackout tidak lagi berulang.
Saat ini, PLN tengah membentuk tim investigasi yang terdiri dari internal PLN dan tim ahli dari luar PLN.
Baca Juga: Merasa Kagum dan Hormat dengan Sosok Gus Dur, Mbah Moen Putuskan untuk Bergabung dengan NU
( Mutia Fauzia )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:PLN Bakal Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Mati Listrik
(*)