Sosok.ID- Setelah insiden Listrik Padam di sebagian wilayah pulau Jawa yang terjadi kemarin pada hari Minggu (4/8/19).
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya.
Hal tersebut dikarenakan kelumpuhan total terhadap kegiatan masyarakat yang terdampak oleh listrik yang padam tersebut.
Bahkan seperti di Jakarta, moda transportrasi yang menggunakan sumber tenaga listrik juga ikut berhenti beroperasi.
Hal tersebut mengakibatkan penumpukan penumpang dan terlantarnya penumpang seperti KRL dan MRT.
Bukan hanya itu saja, padamnya listrik juga berimbas pada operator seluler yang ikut drop sampai setengah hari.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui wartawan Kompas.com di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).