"Jadi dari situ dia melapor ke Polrestabes pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB, lalu polisi menyerahkan ke kita," katanya.
"Lalu kita serahkanlah ke panti asuhan, rumah sementara perlindungan anak, sebagai anak negara," lanjut Deli.
Baca Juga: Pilu! Inilah Kisah Warga Bekasi yang Rumahnya Digusur Pemkot Sampai Rela Tidur di Atas Mobil Bak
Dengan status menjadi anak negara, jika nanti orang tua hendak membawa mereka, harus membawa bukti dan saksi yang mendukung.
Deli mengungkapkan, Dinsos Kota Medan pada tahun 2017 mencatat ada 7 kasus penelantaran dan pada 2018 ada 8 kasus.
"Ada banyak cara orang menelantarkan anak. Ada yang meninggalkannya di kardus, ada juga yang menghanyutkannya di sungai," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi belum meberikan keterangan.
(*)