Sosok.id - Sudah menjadi rahasia umum bahwa pasukan militer indonesia adalah salah satu kekuatan militer yang disegani oleh negara lain.
Dalam kemkuatan yang besar inilah terdapat tiga kesatuan di dalam militer Indonesia.
Dari ketiga angkatan bersenjata ini disatukan menjadi satu pasukan gabungan, semakin jadi bukti bahwa kerjasama pasukan militer Indonesia sangat solid.
Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto telah meresmikan Komando Operasi Khusus TNI ( Koopssus TNI) di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: Fakta Sampah Luar Negeri di Dekat TPA Burangkeng, Tidak Hanya Limbah Tapi Juga Ditemukan Dollar
Koopssus TNI merupakan kesatuan elite yang anggotanya merupakan gabungan dari prajurit-prajurit pasukan khusus tiga angkatan, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
"Sebagai satuan elite, personel Koopssus TNI yang berasal dari pasukan khusus dari ketiga matra merupakan prajurit-prajurit pilihan," kata Hadi dalam upacara peresmian.
Hadi mengatakan, personel Koopssus mempunyai kualifikasi untuk melakukan berbagai operasi khusus dalam upaya pemberantasan aksi terorisme, baik di dalam maupun luar negeri yang menuntut kecepatan dan keberhasilan tinggi.
"Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
Baca Juga: Dua Wanita Asal Papua Direkrut Menjadi Pilot Perempuan Pertama Garuda Indonesia
Hadi menjelaskan, Koopssus TNI memiliki tiga fungsi dalam pemberantasan terorisme, yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Koopssus TNI akan lebih berperan dalam fungsi penangkalan dengan cara melakukan observasi jarak dekat.
Dari 500 anggota Koopssus, 400 orang di antaranya merupakan personel yang menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lain atau satu kompi melakukan penindakan aksi terorisme.
"Penangkal di dalamnya adalah surveillence yang isinya juga intelijen, 80 persen yang kita laksanakan adalah surveillence atau observasi jarak dekat," ujar Hadi.
Hadi menuturkan, secara struktural, Koopssus TNI berada di bawah komando Panglima TNI. Harapannya, Panglima TNI dapat segera menggerakkan pasukan tersebut dengan cepat.
"Ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," kata Hadi.
Koopssus TNI dikomandoi oleh Brigjen TNI Rochadi yang sebelumnya merupakan Direktur A Badan Intelijen Strategis TNI.
Koopssus TNI nanti akan disiapsiagakan di Mabes TNI dan sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden.
Hadi menambahkan, pembentukan Koopssus TNI tersebut tak berarti bahwa TNI menihilkan peran pasukan khusus yang sudah ada di setiap angkatan.
Menurut Hadi, Koopssus TNI justru dibentuk untuk menyinergikan ketiga angakatan supaya dapat mengatasi ancaman yang datang dari darat, laut, dan udara.
"Sehingga diperlukan interoperability, kesamaan, dan TNI menyiapkan doktrin, kemudian sarana dan prasana untuk kemudian menggerakkan pasukan khusus tersebut. Itu yang paling penting," kata Hadi.
Baca Juga: Bak Mukzizat, Balita Berusia 3 Tahun Terjatuh dari Lantai 6 Apartemen Tanpa Cidera Serius
Koopssus TNI sendiri bisa dibilang bukan barang baru di lingkungan TNI.
Pada 2015, kesatuan serupa yang dinamakan Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) dibentuk oleh Panglima TNI ketika itu Jenderal TNI Moeldoko.
Namun, setelah Moeldoko turun dari jabatannya, Koopsusgab rupanya sempat dibekukan.
Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab pun muncul pada 2018 sebagai efek aksi teror di Surabaya.
Baca Juga: Super Barbar, Kerusuhan Penjara Brasil, Para Napi Bermain Sepak Bola Pakai Kepala Manusia Terpenggal
Wacana reaktivasi Koopsusgab saat itu menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang mendukung, Koopsusgab dinilai perlu dihadirkan kembali untuk membantu Polri memberantas terorisme.
Adapun kelompok yang menentang mempertanyakan dasar hukum pengaktifan kembali Koopsusgab.
Revisi UU Antiterorisme yang saat itu masih dibahas di DPR juga dinilai lebih krusial dibanding pengaktifan kembali Koopsusgab.
Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab akhirnya terwujud pada 2019 setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pembentukan Koopssus TNI.
Perpres itu menyatakan, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Hadi mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) juga telah mengatur peran serta TNI dalam pemberantasan terorisme.
Pasal 43I Ayat (1) UU itu menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
"Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat undang-undang, terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
Hadi mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) juga telah mengatur peran serta TNI dalam pemberantasan terorisme.
Pasal 43I Ayat (1) UU itu menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
"Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat undang-undang, terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
Hadi mengakui, Koopssus tidak berbeda dengan Koopssusgab yang dibentuk oleh Moeldoko.
"Sama, itu yang dibentuk Jenderal Moeldoko sebetulnya adalah kelanjutan, pada waktu itu belum ada UU, sekarang sudah UU, perpresnya," kata Hadi.
Dalam menjalankan tugasnya memberantas terorisme, kata Hadi, Koopssus TNI akan bekerja sama dengan dua instansi lain, yakni Kepolisian Negara RI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akan berkoordinasi dengan Koopssus TNI sebagai sesama tim pemberantas terorisme.
"Kaitannya dengan implementasi koordinasi dan sinergi di lapangan itu dalam rangka, satu untuk preventive strike, atau justru langsung melakukan strike serangan langsung," ujar Dedi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan.
Selain tindakan pencegahan, Densus dan Koopssus juga berkoordinasi untuk melakukan tindakan menyerang secara langsung untuk penanggulangan aksi terorisme.
Menurut Dedi, hal tersebut sudah dilakukan selama ini dalam pelaksanaan operasi khusus.
Contohnya saat pengejaran kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora dan pembebasan sandera dari kelompok ekstremis Abu Sayyaf.
"Di Indonesia kita lakukan pengejaran penangkapan terhadap kelompok terorisme seperti Ali Kalora yang gerilya di hutan ataupun yang di Papua kita ada Satgas Minangkawi, seperti itu," katanya. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koopssus TNI, Gabungan Pasukan Elite "Beku" yang Dihidupkan Lagi"