Baca Juga: Bak Mukzizat, Balita Berusia 3 Tahun Terjatuh dari Lantai 6 Apartemen Tanpa Cidera Serius
Koopssus TNI sendiri bisa dibilang bukan barang baru di lingkungan TNI.
Pada 2015, kesatuan serupa yang dinamakan Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) dibentuk oleh Panglima TNI ketika itu Jenderal TNI Moeldoko.
Namun, setelah Moeldoko turun dari jabatannya, Koopsusgab rupanya sempat dibekukan.
Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab pun muncul pada 2018 sebagai efek aksi teror di Surabaya.
Baca Juga: Super Barbar, Kerusuhan Penjara Brasil, Para Napi Bermain Sepak Bola Pakai Kepala Manusia Terpenggal
Wacana reaktivasi Koopsusgab saat itu menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang mendukung, Koopsusgab dinilai perlu dihadirkan kembali untuk membantu Polri memberantas terorisme.
Adapun kelompok yang menentang mempertanyakan dasar hukum pengaktifan kembali Koopsusgab.
Revisi UU Antiterorisme yang saat itu masih dibahas di DPR juga dinilai lebih krusial dibanding pengaktifan kembali Koopsusgab.
Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab akhirnya terwujud pada 2019 setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pembentukan Koopssus TNI.
Perpres itu menyatakan, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.