Hadi mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) juga telah mengatur peran serta TNI dalam pemberantasan terorisme.
Pasal 43I Ayat (1) UU itu menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
"Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat undang-undang, terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
Hadi mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) juga telah mengatur peran serta TNI dalam pemberantasan terorisme.
Pasal 43I Ayat (1) UU itu menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
"Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat undang-undang, terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
Hadi mengakui, Koopssus tidak berbeda dengan Koopssusgab yang dibentuk oleh Moeldoko.
"Sama, itu yang dibentuk Jenderal Moeldoko sebetulnya adalah kelanjutan, pada waktu itu belum ada UU, sekarang sudah UU, perpresnya," kata Hadi.
Dalam menjalankan tugasnya memberantas terorisme, kata Hadi, Koopssus TNI akan bekerja sama dengan dua instansi lain, yakni Kepolisian Negara RI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akan berkoordinasi dengan Koopssus TNI sebagai sesama tim pemberantas terorisme.