Hal inilah yang membuat para korban curiga lalu melaporkannya kepada polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan seorang tersangka, yakni Robby Sudarsono alias Bang Jay warga Bekasi Jawa barat.
Robby inimengakusutradara dan perekrut pemeran sinetron "Sajadah Cinta".
Akibat perbuatannya pelaku terancam 4 tahun penjara.
Dari pemeriksaan polisi, pekerjaan asli Bang Jay ini adalah kru film bagian penghubung atau LO antara produser dan artis.
Itu yang membuatnya menguasai seluk beluk persinetronan sehingga korbannya mudah percaya apa yang disampaikannya.
Tersangka kini masih diamankan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KHUP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Polisi juga terus melakukan pengembangan penyidikan.
Bahkan beberapa pesinetron ibu kota juga dimintai keterangan atas keterlibatan mereka pada sinetron "Sajadah Cinta" itu.