Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pinjaman Online 'Fintech' Memakan Korban Lagi! Akibat Nunggak Pinjaman 2 Bulan Denda Rp 75 Juta

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 30 Juli 2019 | 06:00
Kisah pahit korban pinjaman online ilegal
Kolase Kompas.TV dan Tribunsolo/Agil Tri

Kisah pahit korban pinjaman online ilegal

Sosok.id - Seiring dibukanya pos pengaduan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo, korban pinjaman berbasis online atau fintech terus bertambah.

Sejumlah laporan masuk, ada tujuh korban pinjaman online yang telah ditangani oleh LBH Soloraya.

Ada duga bahwa perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal.

Sebab, bunga yang diberikan para peminjam cukup besar.

Baca Juga: Biadab! Viral Video Pria Paruh Baya Makan Kucing Hidup-hidup

Sampaiada korban yang ditangani LBH Soloraya yang menunggak membayar hingga dua bulan dan dendanya mencapai puluhan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan perwakilan LBH Soloraya Made Ridha saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

Menurut Made, korban pinjaman online yang menunggak membayar hingga dua bulan tersebut adalah SM, warga Solo, Jawa Tengah.

Korban SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.

Baca Juga: Alisyahrazad Hanafiah, Sosok Pemilik Kerajaan Bisnis yang Berhasil Pincut Hati Donna Harun Pasca Cerai dari Cucu Soekarno

Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga dua bulan.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x