Pelaku dan keluarga pun bersedia memenuhi permintaan keluarga korban dan bertanggung jawab.
Sesuai kesepakatan dari kedua belah pihak, akan dilakukan pertemuan pada Desember 2018.
Namun, sejak saat itu hingga korban melahirkan, pelaku dan keluarganya tak pernah datang.
Justru keluarga korban mendengar kabar bahwa pelaku telah melarikan diri dan lari dari tanggung jawab.
"Pihak keluarga juga mendengar informasi kalau pelaku telah melarikan diri dan tak ingin bertanggung jawab," ungkapnya.
Keluarga korban yang tak terima atas kejadian itu pun melapor ke polisi.
Korban didampingi oleh keluarganya melapor ke Mapolres Kupang Kota pada Selasa (16/7/2019).
"Proses kasus ini sudah sampai tahap penyidikan, korban dan orang tuanya sudah kami BAP," terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.