"Inilah yang tidak habis pikir. Kenapa tiba-tiba dibatalkan.
Saat itu ada peserta yang melapor dan akhirnya laporan diterima, Romi akhirnya dicoret," kata Wendra, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).
Padahal posisinya, Romi telah dinyatakan mampu bekerja dengan amat baik oleh dua orang dokter spesialis okupasi di Padang dan Pekanbaru.
"Dokter itu menyatakan Romi bisa bekerja, tapi tetap saja kelulusannya dibatalkan," kata Wendra.
Wendra mengatakan, pihaknya menyiapkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pembatalan kelulusannya sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Selain itu, kuasa hukum dari LBH Padang itu juga menyiapkan laporan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Bupati Solok Selatan dan jajarannya.
Jalur hukum ini terpaksa Wendra lakukan lantaran proses dialog antara pihaknya dengan yang tergugat menemukan titik buntu.
(*)