Hingga akhirnya, pada tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS dan dinyatakan lolos dengan peringkat pertama dari ratusan peserta.
Melansir Kompas.com, hal tersebut pun tertuang dalam pengumuman Nomor. 800/1031/XII/BKPSDM-2018 yang dikeluarkan oleh Sekerteriat Daerah Pemerintah kabupaten Solok Selatan.
Namun pada 18 Maret 2019, tiba-tiba saja pemerintah Solok Selatan membatalkan penerimaan Romi sebagai PNS.
Baca Juga: Ketahuan Pakai Narkoba, Suami Nunung Tidak Mau Tidur Sekasur Dengannya
Hal ini dikarenakan Romi adalah seorang penyandang disabilitas.
Bupati Solok Selatan mengeluarkan surat resmi yang intinya tidak meloloskan Romi karena tidak sesuai dengan persyaratan formasi umum.
Pembatalan itu tetap berlanjut meskipun hasil okupasi yang dilakukan di RSUD Arifin Ahmad, Provinsi Riau, menyatakan Romi layak untuk bekerja.
Baca Juga: Viral Anggota TNI Menangis Karena Anaknya Meninggal : Anakku Maafin Ayah, Dedek Pergi Ayah Nggak ada
Tak hanya itu, Bupati Solok Selatan bahkan meluluskan peserta lain Lili Suryani dengan menurunkan peringkat Romi ke nomor dua pada 1 April 2019.
Menurut kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Poetra, kelulusan kliennya dibatalkan karena ada yang melapor bila kliennya penyandang disabilitas.