Follow Us

Dituding Siksa 4 Pengamen Kasus Pembunuhan di Cipulir Sampai Digugat Rp 746 Juta, Polda Metro Jaya : Semua Bukti Telah Terpenuhi

Tata Lugas Nastiti - Jumat, 19 Juli 2019 | 10:17
Dituding Siksa 4 Pengamen Kasus Pembunuhan di Cipulir Sampai Digugat Rp 746 Juta, Polda Metro Jaya Merasa tak salah tangkap.
Kolase KOMPAS.com/WALDA MARISON

Dituding Siksa 4 Pengamen Kasus Pembunuhan di Cipulir Sampai Digugat Rp 746 Juta, Polda Metro Jaya Merasa tak salah tangkap.

Sosok.ID - Nasib malang menimpa empat pengamen cilik bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16).

Pasalnya, keempat pengamen cilik itu diduga telah menjadi korban salah tangkap Jatanras Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan di Cipulir tahun 2013 silam.

Mengutip Kompas.com, Jumat (19/7/2019) atas dugaan salah tangkap, keempat pengamen ini pun lantas mengajukan gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp 746 juta.

Keempat pengamen cilik malang ini ditangkap lantaran dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tepis Isu Perselingkuhannya dengan Puput Nastiti Devi, Ahok Sebut Anaknya Canggung Kehadiran sang Istri: Dia Masih Belum Bisa Terima

Usai diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada tahun 2013 silam, keempat pengamen tersebut mengaku telah mengalami kekerasan fisik selama pemeriksaan.

Mengutip Kompas.com, salah satu pengamen yang bernama Fikri Pribadi bahkan menyebut pihak kepolisian sampai menyentrum dan memukul tubuhnya agar ia mau mengaku.

Padahal menurut Fikri, ia tidak pernah membunuh siapapun.

"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken.

Baca Juga: Temukan Video Asusila Suaminya dengan Wanita Lain di Komputer Keluarga, Istri Perwira Polri: Akan Saya Tunjukkan ke Kapolda dan Kapolri!

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh mengaku," ucap Fikri seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest