Follow Us

Dituding Siksa 4 Pengamen Kasus Pembunuhan di Cipulir Sampai Digugat Rp 746 Juta, Polda Metro Jaya : Semua Bukti Telah Terpenuhi

Tata Lugas Nastiti - Jumat, 19 Juli 2019 | 10:17
Dituding Siksa 4 Pengamen Kasus Pembunuhan di Cipulir Sampai Digugat Rp 746 Juta, Polda Metro Jaya Merasa tak salah tangkap.
Kolase KOMPAS.com/WALDA MARISON

Dituding Siksa 4 Pengamen Kasus Pembunuhan di Cipulir Sampai Digugat Rp 746 Juta, Polda Metro Jaya Merasa tak salah tangkap.

Atas kejadian ini, keempatnya pun langsung dijebloskan ke Penjara Anak-anak di Tangerang atas kesalahan yang tidak mereka lakukan.

Namun tiga tahun belakang, keempat anak tersebut justru dinyatakan tidak bersalah.

Hal tersebut dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Baca Juga: Cerita Pilu Norazlina Hasan, Tak Sadar Hamil Gara-gara Idap Stroke Hingga Alami Lumpuh Total Usai Lahirkan Anak ke-7

Melansir Kompas.com, keempatnya dibebaskan pada tahun 2013, namun selang tiga tahun kemudian LBH Jakarta memperjuangkan kembali hak-hak keempatnya atas penahanan tersebut.

"Berhak ganti kerugian karena kan ditangkap, ditahan padahal mereka kan nggak bersalah. Selama ini harusnya bisa kerja, gara - gara dipidana nggak kerja kan.

Hal hal seperti ini yang dituntut," kata kata kuasa hukum keempat anak tersebut, bernama Oky Wiratama yang juga anggota LBH saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Temuan Jasad di Cemoro Sewu, Diduga Mahasiswa Asal Timor Leste yang Jadi Korban Penculikan

Total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahanya karena salah menangkap orang dan melakukan tindakan intimidasi terhadap keempat pengamen tersebut.

Namun hal berbeda justru dikemukakan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest