Mengutip dari Kompas.com, Jumat (19/7/2019) Kaboid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya sama sekali tak menyalahi aturan terkait proses hukum kasus pembunuhan di Cipulir.
Baca Juga: Evi Apita Tak Terima Soal Fotonya yang Dianggap Diedit Berlebihan : Presiden Pun Fotonya Diedit
Kombes Argo Yuwono justru mengatakan pihaknya telah melakukan penyelisikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut secara profesional.
Bahkan pihak kepolisian mengaku memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Argo saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kombes Argow Yuwono juga mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa pihaknya kemudian menyerahkan ini semua ke kejaksaan untuk diproses Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan sidang tingkat satu, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis.
Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkas Argo.
(*)