"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu.
Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," kata dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sampai di Polda Metro Jaya, dia bukannya diperiksa melainkan disiksa oleh para oknum polisi.
"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh mengaku," ucap Fikri.
Baca Juga: Istri yang Bacok Suami dengan Kapak Ternyata Alami Sindrom Baby Blues
Mereka berempat bergantian mendapat penyiksaan selama seminggu.
Tidak tahan dengan siksaan diterima, akhirnya mereka 'terpaksa' mengaku.
Singkatnya kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan.
Di Tingkat Pengadilan mereka pun dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara, karena perbuatan yang mereka rasa tidak pernah lakukan.
Mereka divonis hakim bersalah dan haru mendekam di penjara anak Tanggerang.
Belakangan, Fikri dan kawan-kawannya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.