Follow Us

Kisah Fikri Pribadi, Pengamen yang Dipaksa Akui Pembunuhan di Cipulir Menuntut Ganti Rugi Atas Kasus Salah Tangkap

Andreas Chris Febrianto - Kamis, 18 Juli 2019 | 12:28
Fikri, Pengamen yang Dipaksa Akui Pembunuhan
kompas.com

Fikri, Pengamen yang Dipaksa Akui Pembunuhan

Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus?2016.

Dalam proses hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.

Mereka pun bebas pada tahun 2016.

Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan mereka.

Baca Juga: Super Dingin! Suhu di Garut Sampai 1 Derajat Celcius, Pemkab Sampai Bagi-bagi Selimut ke Warga

Menurut LBH Jakarta yang memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan ini menuturkan kepada wartawan.

"Berhak ganti kerugian karena kan ditangkap, ditahan padahal mereka nggak bersalah. Selama ini harusnya bisa kerja, gara-gara dipidana nggak kerja kan. Hal hal seperti ini yang dituntut," Rabu (17/7/19)

Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak

Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama di penjara.

Baca Juga: Viral Rich Brian Dikritik Dino Patti Djalal, Inilah 5 Fakta Seputar Sang Rapper, Salah Satunya Masuk Daftar Orang Berpengaruh di Asia

Dengan demikian, total untuk Fikri dan ketiga temannya sebesar Rp 746.400.000.

Namun sidang Praperadilan ini urung di jalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest