Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus?2016.
Dalam proses hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.
Mereka pun bebas pada tahun 2016.
Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan mereka.
Baca Juga: Super Dingin! Suhu di Garut Sampai 1 Derajat Celcius, Pemkab Sampai Bagi-bagi Selimut ke Warga
Menurut LBH Jakarta yang memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan ini menuturkan kepada wartawan.
"Berhak ganti kerugian karena kan ditangkap, ditahan padahal mereka nggak bersalah. Selama ini harusnya bisa kerja, gara-gara dipidana nggak kerja kan. Hal hal seperti ini yang dituntut," Rabu (17/7/19)
Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak
Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama di penjara.
Dengan demikian, total untuk Fikri dan ketiga temannya sebesar Rp 746.400.000.
Namun sidang Praperadilan ini urung di jalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.