Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Korban Salah Tangkap dan Terlanjur Dipenjara, Empat Pengamen Cilik Minta Ganti Rugi Rp 746 Juta

Seto Ajinugroho - Rabu, 17 Juli 2019 | 15:22
Pengacara LBH Oky Wirata Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
KOMPAS.com - Walda Marison

Pengacara LBH Oky Wirata Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Sosok.ID - Nasib malang menimpa empat pengamen cilik bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16).

Mereka ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada tahun 2013 silam yang saat itu usia keempatnya masih dibawah umur.

Mengutip Kompas.com, Rabu (17/7/2019) keempatnya diciduk aparat karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.

Sesudah ditangkap, dalam prosesnya polisi dituduh melakukan kekerasan terhadap keempat pengamen cilik itu untuk mengakui melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Fenomena Unik Topi Awan Gunung Rinjani, Warga Sembalun : Bahkan Warna dan Ketebalannya Berganti-ganti

Keempatnya dibawah tekanan terpaksa mengaku.

Lantas kasus dinaikkan ke Kejaksaan hingga akhirnya sampai ke Pengadilan.

Hakim memvonis keempatnya bersalah.

Keempatnya lantas dijebloskan ke penjara anak di Tangerang.

Baca Juga: Temukan Video Asusila Suaminya dengan Wanita Lain di Komputer Keluarga, Istri Perwira Polri: Akan Saya Tunjukkan ke Kapolda dan Kapolri!

Belakangan, keempat anak tersebut malah dinyatakan tak bersalah dalam kasus pembunuhan itu.

Hal tersebut dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x