Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Video Pernikahan Dini Bocah SD dengan Siswa SMP di Musi Banyuasin Viral, DPPPA Ambil Tindakan: Jelas Pernikahannya Langgar Undang-undang!

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 14 Juli 2019 | 15:07
Video Pernikahan Dini Bocah SD dengan Siswa SMP di Musi Banyuasin Viral, DPPPA Sumsel Ambil Tindakan.
Instagram/@sumselreceh

Video Pernikahan Dini Bocah SD dengan Siswa SMP di Musi Banyuasin Viral, DPPPA Sumsel Ambil Tindakan.

Sosok.ID - Belum lama ini publik dikejutkan dengan video viral pernikahan dini di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Video pernikahan dini di Musi Banyuasin ini viral lantaran kedua pasangan yang menikah masih berada di bawah umur.

Video viral pernikahan dini antara bocah SD dan siswa SMP di Musi Banyuasin ini akhirnya membuat pihak DPPA Sumatera Selatan angkat bicara.

Baca Juga: Setahun Cerai dari Salmafina Sunan, Taqy Malik Kini Sukses Jadi Pengusaha Tajir Sampai Bisa Pamer Naik Jet Pribadi

Diketahui, video pernikahan dini ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @sumselreceh pada Jumat (12/7/2019) lalu.

Mengutip keterangan yang ditulis akun Instagram @sumselreceh, video viral pernikahan dini ini diambil di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mirisnya, kedua pasangan pengantin dalam video tersebut rupanya masih jauh di bawah umur.

Baca Juga: Miris! Seorang Bayi Usia 1 Bulan Tewas Usai Dicekoki Miras oleh Kakeknya Hanya Gara-gara Harga Diri

Dilansir Sosok.ID dari akun @sumselreceh, dalam keterangan tertulis bahwa mempelai wanita masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Sedangkan sang mempelai pria telah duduk di bangku kelas II SMP.

Usut punya usut, rupanya pernikahan dini yang viral di media sosial tersebut benar adanya.

Baca Juga: Ditolak Masuk SMP Negeri Cuma Gara-gara Selisih Umur, Bocah SD Asal Gunung Kidul Pilih Mengurung Diri Usai Terlanjur Beli Alat Sekolah

Melansir Tribun Sumsel, pernikahan dini ini terjadi di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (11/7/2019) lalu.

Kepada awak media, Lurah Desa Ngulak, Rusmin membenarnya kabar terjadinya pernikahan dini antara bocah SD dan siswa SMP tersebut.

Rusmin mengungkap bila pihak keluarga kedua mempelai tidak melapor ke kelurahan setempat sebelum melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: Gara-gara Konsumsi Rapat Telat Datang, Anggota DPRD Bulukumba Protes Sampai Robek Daftar Hadir: Ini Pertanggungjawabannya Orang, Mana Kuenya?

Lurah Desa Ngulak ini bahkan mengaku tahu pernikahan ini terjadi lantaran viral di media sosial.

"Benar, kemarin pernikahannya, cuma mereka tidak melapor, Saya juga tahu dari media sosial," ungkap Rusmin.

Rusmin juga mengatakan bila kedua mempelai menikah tanpa ada paksaan dari pihak keluarga dan murni hanya karena saling cinta.

Baca Juga: Dituduh Curang Gara-gara Ngedit Foto Terlalu Cantik di Surat Suara Pemilu, Caleg Terpilih DPD NTB Digugat ke MK

Semuanya masih sekolah. Saya dan camat sudah ke lokasi. Mereka memang tidak ada paksaan orangtua, memang mau menikah," jelas Rusmin.

Berdasarkan keterangan Rusmin, kedua orang tua pengantin sempat mendatangi kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar nikah saat dirinya sedang tak dikantor.

Namun karena yang menikah masih dibawah umur, sekretaris lurah yang saat itu berjaga pun tak memberikan surat.

Baca Juga: Viral Gadis Jual Ginjal Demi Kesembuhan Adiknya Akhirnya Dapat Bantuan, Bupati Kubu Raya Himbau Warganya Tak Perlu Lakukan Hal Ekstrem

Sekretaris Lurah yang berjaga saat itu bahkan menyuruh kedua orang tua mempelai untuk ke Kantor Urusan Agama agar diberi penjelasan.

"Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar pernikahan itu malam kemarin di rumah pengantin perempuan," ungkap Rusmin.

Melansir Kompas.com, di tempat lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Musi Banyuasin, Dewi Sartika menganggap pernikahan ini melanggar UU perkawinan.

Baca Juga: Skandal Ikan Asin Belum Tuntas, Pablo Benua Justru Nambah Masalah dengan Dugaan Terjerat Kasus Penggelapan Kredit Mobil

"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan.

"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan," ungkap Dewi.

Melansir Kompas.com, Kepala DPPPA bekerja sama Kepala Dinkominfo Musin Banyuasin , Herryandi Sinulingga bekerja sama untuk memeriksa dan menindaklanjuti kejadian tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, tim Sosok.ID juga masih berusaha mengkonfirmasi kebenaran info tentang pernikahan dini yang terjadi di Musi Bayuasin, Sumatera Selatan itu.

(*)

Source :Kompas.comInstagramTribun Sumsel

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x