Melansir Tribun Sumsel, pernikahan dini ini terjadi di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (11/7/2019) lalu.
Kepada awak media, Lurah Desa Ngulak, Rusmin membenarnya kabar terjadinya pernikahan dini antara bocah SD dan siswa SMP tersebut.
Rusmin mengungkap bila pihak keluarga kedua mempelai tidak melapor ke kelurahan setempat sebelum melangsungkan pernikahan.
Lurah Desa Ngulak ini bahkan mengaku tahu pernikahan ini terjadi lantaran viral di media sosial.
"Benar, kemarin pernikahannya, cuma mereka tidak melapor, Saya juga tahu dari media sosial," ungkap Rusmin.
Rusmin juga mengatakan bila kedua mempelai menikah tanpa ada paksaan dari pihak keluarga dan murni hanya karena saling cinta.
Semuanya masih sekolah. Saya dan camat sudah ke lokasi. Mereka memang tidak ada paksaan orangtua, memang mau menikah," jelas Rusmin.
Berdasarkan keterangan Rusmin, kedua orang tua pengantin sempat mendatangi kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar nikah saat dirinya sedang tak dikantor.
Namun karena yang menikah masih dibawah umur, sekretaris lurah yang saat itu berjaga pun tak memberikan surat.