Sekretaris Lurah yang berjaga saat itu bahkan menyuruh kedua orang tua mempelai untuk ke Kantor Urusan Agama agar diberi penjelasan.
"Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar pernikahan itu malam kemarin di rumah pengantin perempuan," ungkap Rusmin.
Melansir Kompas.com, di tempat lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Musi Banyuasin, Dewi Sartika menganggap pernikahan ini melanggar UU perkawinan.
"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan.
"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan," ungkap Dewi.
Melansir Kompas.com, Kepala DPPPA bekerja sama Kepala Dinkominfo Musin Banyuasin , Herryandi Sinulingga bekerja sama untuk memeriksa dan menindaklanjuti kejadian tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, tim Sosok.ID juga masih berusaha mengkonfirmasi kebenaran info tentang pernikahan dini yang terjadi di Musi Bayuasin, Sumatera Selatan itu.
(*)