Follow Us

Video Pernikahan Dini Bocah SD dengan Siswa SMP di Musi Banyuasin Viral, DPPPA Ambil Tindakan: Jelas Pernikahannya Langgar Undang-undang!

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 14 Juli 2019 | 15:07
Video Pernikahan Dini Bocah SD dengan Siswa SMP di Musi Banyuasin Viral,  DPPPA Sumsel Ambil Tindakan.
Instagram/@sumselreceh

Video Pernikahan Dini Bocah SD dengan Siswa SMP di Musi Banyuasin Viral, DPPPA Sumsel Ambil Tindakan.

Baca Juga: Viral Gadis Jual Ginjal Demi Kesembuhan Adiknya Akhirnya Dapat Bantuan, Bupati Kubu Raya Himbau Warganya Tak Perlu Lakukan Hal Ekstrem

Sekretaris Lurah yang berjaga saat itu bahkan menyuruh kedua orang tua mempelai untuk ke Kantor Urusan Agama agar diberi penjelasan.

"Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar pernikahan itu malam kemarin di rumah pengantin perempuan," ungkap Rusmin.

Melansir Kompas.com, di tempat lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Musi Banyuasin, Dewi Sartika menganggap pernikahan ini melanggar UU perkawinan.

Baca Juga: Skandal Ikan Asin Belum Tuntas, Pablo Benua Justru Nambah Masalah dengan Dugaan Terjerat Kasus Penggelapan Kredit Mobil

"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan.

"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan," ungkap Dewi.

Melansir Kompas.com, Kepala DPPPA bekerja sama Kepala Dinkominfo Musin Banyuasin , Herryandi Sinulingga bekerja sama untuk memeriksa dan menindaklanjuti kejadian tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, tim Sosok.ID juga masih berusaha mengkonfirmasi kebenaran info tentang pernikahan dini yang terjadi di Musi Bayuasin, Sumatera Selatan itu.

(*)

Source : Kompas.com, Instagram, Tribun Sumsel

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest