Melansir Kompas.com, dalam kasus Rina, Pemkab Kubu Raya tak mendapatkan informasi dan justru Bupati Kubu Raya mengetahuinya dari pemberitaan viral di media Facebook.
"Tidak ada pemberitahuan, baik dari perangkat desa maupun keluarga kepada Pemerintah Kubu Raya terkait masalah itu," kata Muda Mahendrawan.
Atas kasus ini, Muda Mahendrawan berharap jika ada peristiwa serupa, masyarakat tak sungkat untuk melaporkannya ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.
Muda Mahendrawan menghimbau warganya tidak perlu melakukan hal-hal ekstrem seperti menjual ginjal.
"Ke Dinas Kesehatan bawa surat keterangan tidak mampu dari desa. Nanti Dinas Sosial yang mendata dan Dinas Kesehatan yang eksekusi," pungkas Muda Mahendrawan.
(*)