Sebelumnya diketahui, lantaran sakit hati Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus pencemaran nama baik.
Ketiga orang tersebut kini telah sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
(*)