Sosok.ID - Masih ingat dengan HS atau Hermawan Susanto, pemuda yang namanya pernah ramai di media pemberitaan gara-gara layangkan ancaman akan penggal kepala Jokowi pada pilpres kemarin?
Ya, setelah dikenai pasal makar gara-gara mengancam akan penggal kepala Jokowi, HS atau Hermawan Susantopun terancam hukuman penjara seumur hidup.
Lantaran harus menjalani hukuman penjara atas aksinya mengancam akan penggal kepala Jokowi, HS atau Hermawan Susanto terpaksa harus menjalani prosesi pernikahan dengan sang pujaan hati di balik jeruji besi.
Sebelumnya, HS atau Hermawan Susanto (25) mendadak terkenal lantaran video dirinya mengancam akan penggal kepala Presiden RI Jokowi viral di media sosial.
HS atau Hermawan Susanti pun langsung menjadi buronan tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Melansir Tribunnews, setelah beberapa hari jadi buronan, HS berhasil ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 12 mei 2019 lalu.
Baca Juga: Masih Bocah Ingusan, Namun Anak Usia 12 Tahun Ini Amat Jenius Karena Sudah Menulis 135 Buku
Atas aksi sembrononya ini dijerat pasal makar yakni pasal 104 KUHP atau pasal 110 KUHP tentang tindak pidana makar.
HS pun terancam hukuman penjara seumur hidup atas aksinya mengancam akan penggal kepala orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Satu bulan menjalani hukuman penjara rupanya tak membuat HS lupa dengan kehidupannya di luar jeruji besi.