Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dipenjara Gara-gara Nekat Ancam Akan Penggal Kepala Jokowi, HS Terpaksa Jalani Prosesi Nikah dengan sang Pujaan Hati Dibalik Jeruji Besi

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 11 Juli 2019 | 08:39
HS menikah di Rutan Polda Metro Jaya
Kolase foto Instagram/@m.sabilul_alif dan Dok Polda Metro Jaya

HS menikah di Rutan Polda Metro Jaya

Sosok.ID - Masih ingat dengan HS atau Hermawan Susanto, pemuda yang namanya pernah ramai di media pemberitaan gara-gara layangkan ancaman akan penggal kepala Jokowi pada pilpres kemarin?

Ya, setelah dikenai pasal makar gara-gara mengancam akan penggal kepala Jokowi, HS atau Hermawan Susantopun terancam hukuman penjara seumur hidup.

Lantaran harus menjalani hukuman penjara atas aksinya mengancam akan penggal kepala Jokowi, HS atau Hermawan Susanto terpaksa harus menjalani prosesi pernikahan dengan sang pujaan hati di balik jeruji besi.

Baca Juga: Viral Anaknya Dicemooh Jadi Kuli Bangunan, Wakil Walikota Tidore Mengaku Bangga Meski Sempat Diprotes Istri: Ibunya Pikir Nanti Orang Lain Bilang Apa

Sebelumnya, HS atau Hermawan Susanto (25) mendadak terkenal lantaran video dirinya mengancam akan penggal kepala Presiden RI Jokowi viral di media sosial.

HS atau Hermawan Susanti pun langsung menjadi buronan tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Melansir Tribunnews, setelah beberapa hari jadi buronan, HS berhasil ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 12 mei 2019 lalu.

Baca Juga: Masih Bocah Ingusan, Namun Anak Usia 12 Tahun Ini Amat Jenius Karena Sudah Menulis 135 Buku

Atas aksi sembrononya ini dijerat pasal makar yakni pasal 104 KUHP atau pasal 110 KUHP tentang tindak pidana makar.

HS pun terancam hukuman penjara seumur hidup atas aksinya mengancam akan penggal kepala orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Satu bulan menjalani hukuman penjara rupanya tak membuat HS lupa dengan kehidupannya di luar jeruji besi.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x