Sosok.ID - Skandal ikan asin yang menjerat nama Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami dan Fairuz A Rafiq akhirnya menemui babak baru.
Tepat Kamis (11/7/2019) kemarin pihak kepolisian telah menaikkan status Galih Ginanjar serat pasangan Pablo Benu dan Rey Utami sebagai tersangka skandal ikan asin yang melibatkan Fairuz A Rafiq.
Melansir dari dari PJMNews via Gridhot.ID, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kini telah diamankan oleh petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Ketiga tersangka skandal ikan asin yang menyeret nama istri Sonny Septian ini pun akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, ketiga tersangka ini telah diperiksa sebagai saksi dalam waktu yang berbeda.
Melansir Grid.ID, Pablo Benua dan Rey Utami menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (10/7/2019) pada pukul 10.00 WIB hingga Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Viral di Facebook! Gara-gara Takut Disunat, Seorang Bocah SD Sampai Nekat Kabur Naik ke Atap Rumah
Pasca diperiksa selama 12 jam, pasangan Pablo Benua dan Rey Utami akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Mengutip pemberitaan Wartakota, kabar penetapan status tersangka pasangan suami istri ini dibenarkan oleh Farhat Abbas yang langsung dihunungi melalui sambungan telepon.
"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.
Pada hari yang sama pihak Polda Metro Jaya juga turut menetapkan Galih Ginajar sebagai tersangka.
Kabar Galih Ginanjar resmi jadi tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima Kompas.com (11/7/2019), Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan suami Barbie Kumalasari itu sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo Yuwono dalam pesan WhatsApp sebagaimana Sosok.ID kutip dari Kompas.com.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, Kombespol Argo Yuwono juga menuturkan kronologi penjemputan Galih Ginanjar sebagai tersangka pada Kamis (11/7/2019) dini hari.
Dalam penjelasannya, Argo Yuwono menyampaikan bahwa saat proses penjemputan, Galih Ginanjar sempat sulit diajak kooperatif.
Pasalnya, suami Barbie Kumalasari tersebut sempat kabur dari jangkauan pihak kepolisian dengan alasan pamit makan.
Namun kenyataannya, Galih Ginanjar justru bersembunyi di dalam hotel di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan bersama sang istri, Barbie Kumalasari.
Hal ini diketahui ketika selang dua jam pihak kepolisian mulai curiga Galih Ginanjar berbohong karena tak kunjung kembali.
Baca Juga: Dikira Menghilang, Rupanya Kakek Ini Jadi Mangsa Bancakan 18 Ekor Anjing Peliharaannya
"Setelah didatangi penyidik, yang bersangkutan ada keluar makan, dari jam 2 pagi, kita cek jam 4 di sana, kok makan lama sekali.
Kita cek di kamarnya di hotel. Ternyata ada dua kamar, yang bersangkutan ada di dalam hotel" kata Argo Yuwono dalam gelar perkara di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews dan Grid.ID, sebelumnya pihak kepolisian sempat menyambangi kediaman Galih Ginanjar.
Baca Juga: Pernah Jadi Idaman dan Bela Timnas Garuda di Usia Muda, Sekarang Pemain Bola Ini Malah Jadi Begal!
Namun Galih Ginanjar dan sang istri rupanya tak berada di rumah.
Setelah ditelusur lebih lanjut, rupanya Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari bersembunyi di hotel di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Ya memang yang bersangkutan kita lakukan penangkapan di rumahnya nihil, tidak ada," tutur Argo Yuwono.
Baca Juga: Disergap Secara Tiba-tiba, Kisah Empat Kapal Selam Indonesia Runtuhkan Moral Para Pelaut Inggris
"Kita cek kita cari ternyata yang bersangkutan ada menginap di sebuah hotel di Jakarta Selatan, setelah kita lakukan penangkapan ke sana," terang Argo Yuwono.
Mengutip dari Kompas.com, kepada polisi Galih mengaku menginap di hotel bersama dengan sang istri lantaran banyak awak media yang menyambangi rumahnya.
"(Alasan menginap di hotel) karena banyak media yang mencari dia," ungkap Argo.
Baca Juga: Masih Bocah Ingusan, Namun Anak Usia 12 Tahun Ini Amat Jenius Karena Sudah Menulis 135 Buku
Sebelumnya diketahui, lantaran sakit hati Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus pencemaran nama baik.
Ketiga orang tersebut kini telah sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
(*)