Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Langsung Peluk dan Cium Keempat Anaknya

None - Kamis, 11 Juli 2019 | 20:45
Ratna Sarumpaet sebelum mendengarkan vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim
Tribunnews

Ratna Sarumpaet sebelum mendengarkan vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun."

Tetap ditahan

Selain membacakan vonis penjara kepada Ratna Sarumpaet, hakim joni jugamenyebut putusan akan dikurangi dengan masa penahanan.

Dihimpun Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet ditahan sejak Kamis (4/10/2018).

Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ditahan sejak Oktober 2018 lalu, maka vois 2 tahun penjara akan dikurangi 10 bulan masa penahanan Ratna Sarumpaet.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Joni.

Baca Juga: Mengenal Rudy Badil, Sahabat Soe Hok Gie dan Pendiri Warkop DKI yang Terlupakan

Vonis 'menciut' dari tuntutan 6 tahun penjara

Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna Sarumpaet awalnya dijerat dengan 2 pasal.

Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Source : tribunnews

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x