Sosok.ID - Usai palu hakim diketuk, Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya.
Ratna nampak tegar ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonisnya 2 tahun penjara.
Ratna divonis terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.
Baca Juga: Dikira Menghilang, Rupanya Kakek Ini Jadi Mangsa Bancakan 18 Ekor Anjing Peliharaannya
Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.
Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.
Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.
"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.