Follow Us

Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Langsung Peluk dan Cium Keempat Anaknya

None - Kamis, 11 Juli 2019 | 20:45
Ratna Sarumpaet sebelum mendengarkan vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim
Tribunnews

Ratna Sarumpaet sebelum mendengarkan vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim

Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ditegur hakim

Dikutip dari Kompas.com, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, ditegur ketua majelis hakim saat hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ratna ditegur lantaran membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim.

Setelah diselidiki, ternyata yang dikeluarkan Ratna dari tasnya adalah tasbih.

Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

Setelah tahu Ratna mengeluar tasbih, Joni mengatakan bahwa tasbih bisa dikeluarkan dan tas Ratna disimpan pihak keluarga Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang."

Baca Juga: Perih Bukan Main, Akibat Pakai Henna Palsu Tangan Perempuan Cilik Ini Didiami Luka Menganga

Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni. Sidang pun kembali berlangsung dengan membacakan poin-poin putusan hakim.

Acungkan dua jari

Diberitakan TribunJakarta.com, Ratna Sarumpaet mengacungkan pose dua jari sesaat sebelum dimulainya sidang putusan dirinya.

Source : tribunnews

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest