Baca Juga: Pernah Jadi Idaman dan Bela Timnas Garuda di Usia Muda, Sekarang Pemain Bola Ini Malah Jadi Begal!
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Divonis 2 tahun
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, divonis 2 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019) sore ini.
Dalam siaran langsung sidang putusan live streaming Kompas TV, sejumlah fakta terungkap dalam sidang.
Mulai dari putusan 2 tahun penjara, menahan Ratna Sarumpaet, vonis lebih kecil dari tuntutan hingga dua jari.
Dalam sidang, putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Disergap Secara Tiba-tiba, Kisah Empat Kapal Selam Indonesia Runtuhkan Moral Para Pelaut Inggris
Sampai kepada hasil putusan, ketua majelis hakim. Joni, membacakan bahwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana.
Dalam hal ini melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ratna Saumpaet tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," jelasnya dalam siaran langsung Kompas TV.