Follow Us

Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Langsung Peluk dan Cium Keempat Anaknya

None - Kamis, 11 Juli 2019 | 20:45
Ratna Sarumpaet sebelum mendengarkan vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim
Tribunnews

Ratna Sarumpaet sebelum mendengarkan vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim

Sosok.ID - Usai palu hakim diketuk, Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya.

Ratna nampak tegar ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonisnya 2 tahun penjara.

Ratna divonis terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.

Baca Juga: Dikira Menghilang, Rupanya Kakek Ini Jadi Mangsa Bancakan 18 Ekor Anjing Peliharaannya

Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.

Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.

Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.

"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Baca Juga: Pernah Jadi Idaman dan Bela Timnas Garuda di Usia Muda, Sekarang Pemain Bola Ini Malah Jadi Begal!

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Divonis 2 tahun

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, divonis 2 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019) sore ini.

Dalam siaran langsung sidang putusan live streaming Kompas TV, sejumlah fakta terungkap dalam sidang.

Mulai dari putusan 2 tahun penjara, menahan Ratna Sarumpaet, vonis lebih kecil dari tuntutan hingga dua jari.

Dalam sidang, putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Disergap Secara Tiba-tiba, Kisah Empat Kapal Selam Indonesia Runtuhkan Moral Para Pelaut Inggris

Sampai kepada hasil putusan, ketua majelis hakim. Joni, membacakan bahwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana.

Dalam hal ini melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ratna Saumpaet tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," jelasnya dalam siaran langsung Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun."

Tetap ditahan

Selain membacakan vonis penjara kepada Ratna Sarumpaet, hakim joni jugamenyebut putusan akan dikurangi dengan masa penahanan.

Dihimpun Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet ditahan sejak Kamis (4/10/2018).

Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ditahan sejak Oktober 2018 lalu, maka vois 2 tahun penjara akan dikurangi 10 bulan masa penahanan Ratna Sarumpaet.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Joni.

Baca Juga: Mengenal Rudy Badil, Sahabat Soe Hok Gie dan Pendiri Warkop DKI yang Terlupakan

Vonis 'menciut' dari tuntutan 6 tahun penjara

Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna Sarumpaet awalnya dijerat dengan 2 pasal.

Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ditegur hakim

Dikutip dari Kompas.com, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, ditegur ketua majelis hakim saat hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ratna ditegur lantaran membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim.

Setelah diselidiki, ternyata yang dikeluarkan Ratna dari tasnya adalah tasbih.

Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

Setelah tahu Ratna mengeluar tasbih, Joni mengatakan bahwa tasbih bisa dikeluarkan dan tas Ratna disimpan pihak keluarga Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang."

Baca Juga: Perih Bukan Main, Akibat Pakai Henna Palsu Tangan Perempuan Cilik Ini Didiami Luka Menganga

Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni. Sidang pun kembali berlangsung dengan membacakan poin-poin putusan hakim.

Acungkan dua jari

Diberitakan TribunJakarta.com, Ratna Sarumpaet mengacungkan pose dua jari sesaat sebelum dimulainya sidang putusan dirinya.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (11/7/2019).

Ratna memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.42. Ia pun menyapa awak media yang berada di sekelilingnya.

Sambil tersenyum, ia kemudian mengacungkan dua jari ke arah para pewarta yang langsung mengabadikan momen tersebut.

Sebelumnya, Ratna sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh puluhan awak media, terutama soal harapannya di sidang putusan ini.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta yang menunjukkan saya bersalah secara hukum," kata Ratna.

"Harapannya ya bebas dong, kan nggak ada faktanya," tambah dia.

Ditemani 3 anak

Dikutip dari Grid.ID, Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan ditemani oleh tiga anaknya, yakni Atiqah Hasiholan, Mohammad Iqbal Alhady, dan Fathom Saulina.

Dipantau Grid.ID, Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Ratna Sarumpaet dengan menaiki kendaraan tahanan yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB.

Ratna Sarumpaet langsung cium dan peluk anaknya usai vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Tribunnews/Fahdi Fahlevi

Ratna Sarumpaet langsung cium dan peluk anaknya usai vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Sang putra, Mohammad Iqbal Alhady, nampak menyusul tak lama sejak Ratna dan Atiqah tiba serta langsung memasuki ruangan sidang.

Sementara itu, putri pertamanya, Fathom Saulina, baru datang ketika sidang kembali dilanjutkan usai skors selama satu jam.

Fathom Saulina tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.25 WIB dan langsung menghampiri Atiqah dan Iqbal yang duduk di kursi peserta sidang.

Ketiga anak Ratna Sarumpaet nampak tidak terlalu banyak berbincang satu sama lain.

Atiqah, Iqbaal, dan Fathom terlihat seksama memperhatikan para hakim membacakan isi putusan.

Atiqah ingin ibunya bebas

Masoh dari Grid.ID, saat disinggung soal sidang putusan sang ibunda, Atiqah Hasiholan sempat menuturkan harapannya agar Ratna dibebaskan dari segala dakwaan.

"(harapannya) Bebas dong," ucap Atiqah singkat.

Selama menemani Ratna di dalam mobil tahanan, istri Rio Dewanto itu juga mengaku ibunya tak bercerita banyak selama di perjalanan.

"Nggak (cerita)," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Ratna Sarumpaet Peluk dan Cium Keempat Anaknya usai Divonis Hakim

Source : tribunnews

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest