Kebohongan Mario Dandy Terkuak, Diduga Sempat Arahkan SL dan AG soal Ini

Sabtu, 04 Maret 2023 | 09:34
Kolase Warta Kota/Yulianto dan TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim

Tersangka kasus penganiayaan D, Mario Dandy dan SL

Sosok.ID - Tersangka penganiayaan terhadap D, Mario Dandy (20) terbukti telah berbohong saat diperiksa polisi.

Sebelumnya diketahui, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan D pada Rabu (22/2/2023).

Mario Dandy terbukti melakukan pemukulan terhadap anak pengurus GP Ansor, D pada Senin (20/2/2023) lalu.

Anak eks pejabat Ditjen pajak ini diduga melakukan aniaya lantaran menerima aduan soal perlakuan D kepada kekasihya, AG (15).

Melansir pemberitaan Sosok.ID sebelumnya, saksi berinsial APA diketahui cerita pada Mario Dandy soal perlakuan tak menyenangkan D kepada AG.

Diduga tersulut emosi, Mario Dandy menceritakan hal tersebut pada kawannya, SL (19).

SL diduga memprovokasi Mario Dandy hingga berujung pada penganiayaan D hingga korban dilarikan ke rumah sakit dan koma.

Sejauh ini, dari kronologi yang beredar, publik percaya bahwa tindak penganiayaan dilakukan Mario Dandy secara spontan.

Dikutip dari Tribun Jakarta, Kamis (2/3/2023) saat pemeriksaan awal, Mario Dandy sebut insiden tersebut sebagai perkelahian.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan bukti-bukti, Mario Dandy terbukti telah mengungkap pengakuan bohong.

Kebohongan Mario Dandy itu terkuak dari bukti percakapan chat dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Ternyata pada awalnya para tersangka ini tak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Direktur Kriminal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan chat WA (WhatsApp), tergambar semua peranannya di situ," imbuhnya.

Melansir Kompas.com, Jumat (3/3/2023) Kombes Hengki Haryadi sebut aksi penganiayaan tersebut sudah direncanakan.

Bukan terjadi secara spontan seperti dugaan publik selama ini.

"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal," kata Kombes Hengki Haryadi.

Mario Dandy, SL dan AG diduga dari awal memang sudah berencana untuk 'beri pelajaran' pada korban, D.

Diduga, anak eks pejabat Ditjen pajak itu juga sudah mengarahkan SL dan AG untuk menyebut insiden ini sebagai perkelahian.

"Awalnya mereka (SL dan AG) disetir, seolah terjadi perkelahian,"

"Tapi begitu dilihat dari bukti-bukti yang lain, tak bisa bohong lagi," jelas Kombes Hengki Haryadi.

Tangkap layar YouTube/Kompas TV
Tangkap layar YouTube/Kompas TV

Kombes Hengki Haryadi kuak bukti-bukti baru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy

Mengutip Kompas.com, rekaman CCTV di lokasi kejadian yang merekam insiden pun perkuat dugaan aksi penganiayaan yang sudah direncanakan.

Bukti-bukti itu juga yang buat penyidik mengubah konstruksi pasal yang dipersangkakkan kepada Mario Dandy dan SL, serta meningkatkan status AGH sebagai pelaku.

"Oleh karenanya ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. Kemudian ada perubahan konstruksi pasal," jelas Kombes Hengki Haryadi.

Dilansir dari Tribunnews, Jumat (3/3/2023) penambahan pasal dilakukan terhadap Mario Dandy dan kawannya, SL.

Penambahan pasal terhadap Mario Dandy dan SL yakni pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.

Perubahan pasal terhadap Mario Dandy dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.

Kini, polisi menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Polisi juga menjerat teman Mario, Shane Lukas (19), dengan pasal yang sama.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," tandas Kombes Hengki Haryadi.

Baca Juga: Mario Dandy Disebut Sempat Mau Laporkan D ke Polisi Sebelum Aniaya

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya