4 Fakta Mobil Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy, sang Ayah Bantah Kepemilikan

Kamis, 02 Maret 2023 | 15:09
Kolase arsip istimewa Tribunnews dan TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim

Fakta-fakta terkait mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy

Sosok.ID - Satu per satu fakta terkait mobil Rubicon hitam yang dikendarai Mario Dandy terkuak.

Ya, sejak kasus penganiayaan mencuat, mobil Rubicon hitam yang dikendarai Mario Dandy jadi sorotan.

Mario Dandy diketahui mengendarai mobil Rubicon hitam ini untuk menyambangi korban, D.

Saat insiden terjadi, mobil Rubicon hitam yang dikendarai Mario Dandy bernopol B 120 DEN.

Belakangan, diketahui nopol yang terpasang pada mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy adalah palsu.

Mengejutkannya lagi, mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy ini kabarnya bukan atas nama sang ayah, Rafael Alun.

Berikut sejumlah fakta-fakta terkait mobil Rubicon hitam yang dikendarai Mario Dandy:

1. Plat nomor palsu

Melansir Tribunnews, Rabu (1/3/2023) plat nomor mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy ternyata palsu.

Sebelumnya, mobil mewah yang ramai jadi gunjingan netizen itu diketahui bernopol B 120 DEN.

Diduga, plat nomor asli mobil tersebut adalah B 2571 PBP.

"Saat itu mobil menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN),"

"Setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary, (1/3/2023).

Dikutip dari Tribun Otomotif, Jumat (24/2/2023) Mario Dandy mengaku memang sengaja mengganti pelat nopol kendaraannya.

Mario Dandy berdalih hal ini ia lakukan untuk menghindari tilang elektronik.

"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya."

"Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo

Polisi Benarkan Rubicon Mario Gunakan Pelat Palsu milik anak PNS Pajak DJP Rafael Alun Trisambodo

2. Diduga belum bayar pajak

Melansir Tribun Otomotif, mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy viral disebut-sebut menunggak pajak.

Dari penelusuran Tribunnews di website resmi Samsat http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil yang dikendarai Mario Dandy statusnya tertulis 'masa pajak habis'.

Diketahui, masa pajak itu terdeteksi dari nopol asli mobil yang dikendarai Mario Dandy.

Dari informasi yang disajikan di website, mobil mewah tersebut telah melewati tempo pembayaran pajak, yakni 4 Februari 2023.

Adapun jumlah pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 6,98 juta dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.

3. Konon bisa lewat tol tanpa membayar

Konon kabarnya, mobil mewah yang dikendarai Mario Dandy ini bisa wara-wiri tanpa membayar tol.

Hal ini diungkap oleh sang kawan, SL yang juga jadi tersangka kasus penganiayaan melalui kuasa hukumnya.

Menurut pengakuan SL, Mario Dandy bahkan diduga pernah menunjukkan padanya cara melewati tol tanpa membayar.

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tak bayar."

"Ada dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," kata Happy SP Sihombing, dikutip dari Tribunnews, Rabu (1/3/2023).

4. Asal usul Mobil Rubicon

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023) ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo bantah kepemilikan mobil Rubicon yang dikendarai sang anak.

"Harta kekayaan yang bersangkutan yang muncul di medsos seperti Mobil Rubicon, motor Harley Davidson, motor Yamaha, dan motor BMW Putih diakui RAT bukan miliknya, namun milik pihak lain," kata Wamenkeu, Suahasil Nazara, Rabu (1/3/2023).

Mobil Rubicon hitam yang dikendarai Mario Dandy diakui Rafael Alun adalah milik kakaknya.

Mengutip Tribunnews, Rabu (1/3/2023) dari hasil penelusuran KPK, pemilik mobil tersebut bertempat tinggal di sebuah gang di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Namun pemilik mobil diketahui sudah tak tinggal di kawasan tersebut.

"Minggu lalu, tim sudah ke lapangan. Benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan (Rafael Alun), STNK dan BPKB-nya."

"Dan kita datangi ke alamat yang kita punya, gang di daerah Mampang," urai Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan.

"Tapi, orangnya sudah lama pergi (pindah)," imbuhnya.

Kepada KPK, Rafael Alun mengaku membeli mobil tersebut dari pemiliknya yang tinggal di gang di kawasan Mampang.

Setelahnya, mobil tersebut dijual lagi oleh Rafael Alun kepada kakaknya.

"Dari yang di gang, dia beli, dia jual lagi ke kakaknya," kata Pahala Nainggolan.

KPK mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut asalkan Rafael Alun menunjukkan dokumen kepemilikan.

"Kita bilang ya sudah, kasih tunjuk aja dokumennya, nanti dia akan bawakan," tandasnya.

Baca Juga: Mario Dandy Disebut Sempat Mau Laporkan D ke Polisi Sebelum Aniaya

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti