Agnes Tak Bisa Lolos Dari Hukuman Penjara Meski Masih di Bawah Umur

Jumat, 03 Maret 2023 | 16:16
Video dan Foto via Twitter

Agnes tak bisa lolos dari hukuman meski berstatus masih di bawah umur

Sosok.ID - Usai Mario Dandy Satriyo, pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora kini sang kekasih Agnes ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Anak dari mantan pejabat pajak itu terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang ia lakukan.

Hal itu diungkap oleh Direktur Kriminal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hukuman 12 tahun penjara mengintai Mario Dandy lantaran pihak kepolisian telah menambahkan pasal baru dalam kasus penganiayaan yang dilakuaknnya.

Pasal yang ditambahkan dalam perkara yang menyeret anak Rafael Alun Trisambodo tersebut adalah penganiayaan berat.

Hengki mengatakan, penambahan pasal baru tersebut usai pihak kepolisian menemukan bukti baru dalam gelar perkara.

Sejumlah bukti seperti rekaman CCTV hingga percakapan antara tiga pelaku memperkuat dugaan polisi.

"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," terang Hengki.

Bahkan ketiga pelaku kedapatan memberikan keterangan tak sesuai.

Sementara itu, Agnes, sosok kekasih Mario Dandy juga bakal ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Usai ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Agnes juga terancam dipenjara.

Bahkan status Agnes yang merupakan anak di bawah umur tak bisa menyelamatkannya dari jerat hukuman penjara.

"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum"

"Meskipun anak diatur dalam peradilan anak," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Melansir dari Kompas.com, kini Mario Dandi dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Rekan Mario Dandy, Shane Lukas juga dijerat dengan pasal yang sama.

Dengan kata lain kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Baca Juga: Merinding, Detail Aksi Kekerasan Mario Dandy Satrio Diungkap Polisi

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya