AG Pelaku Kejahatan yang Tidak Ditahan, Benarkah Punya Bekingan?

Jumat, 03 Maret 2023 | 13:29
Video dan Foto via Twitter

Status Agnes Gracia alias AG (15) dalam kasus penganiayaan korban David (17), telah dinaikkan sebagai pelaku. AG terbukti terlibat membantu Mario Dandy Satrio (20).

Sosok.ID - Status Agnes Gracia alias AG (15) dalam kasus penganiayaan korban David (17), telah dinaikkan sebagai pelaku. AG terbukti terlibat membantu Mario Dandy Satrio (20).

Meski demikian, AG tak bisa disebut tersangka karena statusnya yang merupakan anak di bawah umur.

Alih-alih tersangka, AG disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku."

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," terang Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

AG Tidak Ditahan

Pasal yang menjerat AG yakni pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Namun, AG diduga tidak akan ditahan.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki merespon peluang penahanan AG.

Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ahmad Sofyan menambahkan, penahanan terhadap anak di bawah umur tidak bisa sembarangan dilakukan.

"Untuk penahanan anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tegas Sofyan.

Kepolisian bisa menahan pelaku anak di bawah umur jika ada 3 alasan objektif.

"Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," bebernya.

"Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tambah Sofyan.

Tidak Ada Bekingan

Tidak ditahannya AG membuat netizen berspekulasi bocah 15 tahun itu punya bekingan besar dari keluarga.

Namun, tidak demikian. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo melalui tvonenews dikutip via TribunWow.com, menegaskan tak ada penguasa yang membantu AG.

Tim kuasa hukum yang membantu AG bahkan bekerja secara cuma-cuma.

"Kami menangani ini secara pro bono," kata Allo.

Alih-alih keluarga pejabat, orang tua AG adalah orang biasa yang memiliki bisnis toko bangunan.

Kondisi kedua orang tua AG juga sedang tidak baik. Keduanya sakit, termasuk kakak AG pun sedang sakit.

"Keluarga ini bukan keluarga siapa-siapa. Dia hanya punya toko material di depan rumahnya."

"Dia sedang sakit stroke bapaknya, dan ibunya sedang sakit juga, kakaknya juga sedang sakit," terang Allo.

"Kami mohon teman-teman, masyarakat semua untuk secara objektif memberikan ruang kepada kami," pinta Allo kemudian.

Diketahui, ibu AG yang sedang dirawat di rumah sakit hingga kini tidak mengetahui bahwa anaknya terlibat kasus penganiayaan.

Diwartakan Sosok.ID sebelumnya, penganiayaan terhadap korban David terjadi pada 20 Februari 2023 di Komplek Grand Permata.

Penganiayaan dipicu karena Mario Dandy Satrio mendapatkan informasi bahwa kekasihnya, AG menerima perlakuan tak menyenangkan dari korban.

Korban yang merupakan anak pengurus GP Ansor hingga saat ini masih belum sadarkan diri. (*)

Baca Juga: Tak Sudi Disebut Dalang, Pacar Mario Dandy Minta Nama Dibersihkan

Tag

Editor : Rifka Amalia