Sosok.ID - Sudah 11 hari sejak David (17) terbaring koma akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), hingga kini korban belum sadarkan diri.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menceritakan detail detik-detik aksi Mario Dandy aniaya David.
Berdasar penuturan Hengki, saat akan menendang kepala David, Mario Dandy bermain-main seolah hendak melakukan tendangan bebas.
Pacar Agnes Gracia (15) itu kemudian menyerukan kata 'free kick' sebelum mendaratkan tendangannya.
"Di sana di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti itu, ataupun tendangan bebas," terang Hengki Haryadi dalam konferensi pers Selasa (2/3/2023), dikutip Sosok.ID dari YouTube Kompas TV.
Bukan itu saja, Mario Dandy juga menyerukan bahwa dia tak takut bahkan jika orang yang dipukulinya tewas di tempat.
"Kemudian ada kata-kata 'gua gak takut kalau orang mati'," terang Hengki.
Terkuak pula bahwa Mario sebanyak 3 kali mengarahkan tendangan ke kepala, dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan di kepala David.
Ketika korban David sudah terkapar tak berdaya di jalanan, Mario Dandy masih melanjutkan aksi penganiayaan itu.
"Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan ke arah kepala," terang Hengki.
Video Penganiayaan Tersebar
Adapun video yang menunjukkan aksi kekerasan Mario Dandy terhadap David sebelumnya sempat tersebar di sosial media, salah satunya Twitter.
Mengutip Sripoku, salah satu akun yang mengunggahnya yakni Twitter @thitipan_mafia.
Dengan suara keras, Mario Dandy memaki David sambil menginjak kepalanya.
Ia menantang untuk dilaporkan.
"Lapor, laporin a***ng," teriak Mario.
Mirisnya, usai menendang David, Mario Dandy melakukan selebrasi bak pesepakbola Christiano Ronaldo.
Ia tampak sangat antusias dan menunjukkan gestur puas.
AG Tersangka Tapi Tak Bisa Disebut Tersangka
Adapun pacar Mario Dandy, AG, yang mulanya berstatus saksi kini telah dinaikkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku.
Karena masih di bawah umur, AG tak bisa disebut sebagai tersangka.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku."
"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," terang Hengki Haryadi, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com. (*)
Baca Juga: AG Pelaku Kejahatan yang Tidak Ditahan, Benarkah Punya Bekingan?