Ngeri! Mantan Finalis MasterChef Malaysia Ini Nekat Bunuh ART yang Merupakan Orang Indonesia, Kini Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologinya!

Rabu, 05 Januari 2022 | 12:59
tribunwow

Ilustrasi Pembunuhan. Ngeri! Mantan Finalis MasterChef Malaysia Ini Nekat Bunuh ART yang Merupakan Orang Indonesia, Kini Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologinya!

Sosok.ID - Kabar duka kembali datang dari pekerja migran Indonesia yang bekerja di Negeri Jiran, Malaysia baru-baru ini.

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dikabarkan meninggal dunia di tangan majikannya sendiri belum lama ini.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku pembunuhan merupakan salah satu publik figur dari jebolan ajang pencarian bakat di Malaysia.

Melansir dari Kompas.com, pelaku pembunuhan tak lain adalah mantan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012.

Tak hanya sendirian, pelaku melancarkan aksinya dibantu oleh sang suami.

Baca Juga: Bermodal Barang yang Sering Ditemui, Mantan TKI Ini Mampu Buat Pesawat yang Bisa Terbang Menggunakan Pertamax!

Kini pelaku tengah dalam proses hukum yang berlaku di Malaysia dan menjadi sorotan publik Negeri Jiran.

Kedua pelaku didakwa atas pembunuhan asisten rumah tangga (ART) mereka yang berusia 28 tahun.

Mantan finalis MasterChef Malaysia itu adalah Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong yang masih berusia 33 tahun.

Selain sang publik figur, sosok suami Etiqah bernama Mohammad AmbreeYunos yang berusia 40 tahun juga diamankan pihak kepolisian.

Dilansir dariThe Star,Kamis (30/12/2021), tidak ada pembelaan yang diajukan keduanya ketika dakwaan dibacakan di hadapan hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu (28/12/2021).

Baca Juga: Nikahi Gadis Cantik yang Dikenal Lewat Facebook, Pria Ini Ngacir di Hari Pernikahan Usai Lihat Wajah Asli sang Pacar Online, Kisahnya Viral

Pasangan itu dituduh telah membunuh pembantu rumah tangga mereka bernama Afiyah Daeng Damin antara 10 dan 13 Desember 2021.

Kejadian pembunuhan terjadi di sebuah apartemen di Amber Tower di Lido Avenue, Penampang, Malaysia.

Diketahui korban, Nur Afiyah adalah ART yang berasal dari Sulawesi Selatan, Indonesia.

Etiqah dan suaminya dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika memang terbukti bersalah.

Pasangan yang memiliki tiga anak di bawah usia tiga tahun itu, termasuk sepasang anak kembar, diwakili secara terpisah dalam persidangan.

Baca Juga: Bak Kurcaci Lawan Raksasa, TKI Indonesia Buktikan Bisa Kalahkan Bos Bandara Internasional Singapura di Persidangan, Awalnya Gegara Dituduh Curi Barang Senilai Rp 368 Juta, Begini Kronologinya!

Etiqah diwakili oleh Datuk Seri Rakhbir Singh, sedangkan Ambree diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye.

Pengadilan Magistrate memerintahkan pasangan itu untuk ditahan hingga 10 Februari 2022 untuk penyebutan kasus berikutnya.

Pengacara Etiqah, Rakhbir, sebelumnya sempat mengajukan jaminan untuk kliennya karena mantan finalis MasterChef itu adalah wanita yang "sakit" dan "lemah".

Lebih lanjut dia berpendapat bahwa kliennya masih harus merawat anak-anaknya yang masih kecil dan menyusui.

Diketahui putranya yang pertama masih berusia tiga tahun, sedangkan dua adiknya masih berusia dua tahun.

Baca Juga: Keterlaluan! Seorang TKI Asal Jatim Dituduh Mencuri Barang Majikannya Senilai Rp 369 Juta Sampai Tuntut Bos Bandara Changi Singapura, Endingnya Bikin Haru!

“Etiqah sedang dalam pengobatan untuk serangan kecemasan dan penyakit terkait lainnya,” tambahnya.

Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

Pasangan itu ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah mereka mengajukan laporan polisi yang mengeklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka saat kembali dari liburan di Kundasang.

(*)

Baca Juga: Majikan Penganiaya TKI Sampai Tewas Dibebaskan, Pemerintah Indonesia Tak Terima dan Ingin Naik Banding

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com, the star

Baca Lainnya